Buntut Vonis 15 Tahun : Keluarga Ujang Kocot Tuntut Keadilan, Gelar Aksi di PN Kayuagung

Rabu 17-07-2024,15:49 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

Masih kata Aliaman, keempat, mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan dengan permasalahan itu, serta memberikan sanksi tegas terhadap hakim nakal bila terbukti. "Kelima, menolak segala bentuk ketidakadilan," imbuhnya.

BACA JUGA:Sedang Perbaiki Jembatan, Pekerja Tenggelam ke Sungai Ogan, Tim SAR Palembang Terjunkan Personel

BACA JUGA:Waduh ! Selebgram Tertangkap Promosikan Judi Online, Jaringan Melibatkan Pejabat hingga Influencer

Terpisah, menanggapi tuntutan peserta aksi, Juru Bicara PN Kayuagung, Anisa Lestari menyampaikan, untuk persidangan Ujang Kocot telah putus pada minggu kemarin.

"Terkait apakah PN Kayuagung bisa membuka kembali persidangan Ujang Kocot? sesuai hukum acara yang berlaku di negara kita, untuk putusan pertama itu sudah menjadi putusan akhir," jelasnya.

Lanjut dia, langkah yang bisa dilakukan adalah mengajukan upaya hukum, dalam hal itu mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kemudian, apakah bisa membebaskan terdakwa Ujang Kocot? itu nanti tetap pertimbangannya, kami kembalikan kepada majelis hakim tingkat banding yang menyidangkan perkara ini," terangnya.

Menurut Anisa, untuk majelis hakim tingkat pertama sudah termuat lengkap dalam putusan. Dimana mereka dari PN Kayuagung meyakini, apa yang diputus oleh majelis hakim tentunya didasarkan pada fakta-fakta di persidangan.

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Ogan

BACA JUGA:Diduga Menikah Lagi, Seorang Pria Dilaporkan Isteri Sah ke SPKT Polres Prabumulih

"Semuannya juga tentu sudah dipertimbangkan di dalam putusan. Jadi, mungkin bisa dibaca dahulu putusan berserta pertimbangannya, kenapa majelis hakim sampai kepada putusan seperti yang termuat di amar," pungkasnya.

Lebih jauh, jika salah satu pihak baik terdakwa maupun korban merasa tidak puas dengan putusan, hal tersebut ada jalurnya dengan nama upaya hukum.

"Kalau tingkat pertama, upaya hukumnya berarti banding. Setelah dibanding dan para pihak merasa berbeda pendapat, maka masih ada upaya hukum lagi yakni, kasasi. Sampai kepada terkahir itu, upaya hukum luar biasa upaya hukum peninjauan kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan terdakwa Ujang Kocot di PN Kayuagung berlangsung pada, Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Pukuli Tetangga Sampai Babak Belur, Dua Beranak Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Nekat Lompat ke Sumur, Pelaku Penggelapan Motor Asal Palembang Ditangkap Warga Prabumulih

Kategori :