Dimana, Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio memvonis terdakwa Ujang Kocot 15 tahun penjara, begitu juga terdakwa lainnya yakni, Hendra (27).
"Kedua terdakwa memang terbukti bersalah," tegasnya didampingi hakim anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie. *