Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Kotamadya Kotamobagu Ibu Kota Daerah Otonomi Baru Provinsi Bolmong Raya

Jumat 19-07-2024,08:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, menyatakan bahwa pembentukan Provinsi Bolmong Raya sejalan dengan grand desain penataan daerah di Indonesia. 

Dukungan ini menunjukkan bahwa rencana pemekaran ini bukan hanya aspirasi lokal, tetapi juga mendapat perhatian dan dukungan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Kesiapan Daerah Bolaang Mongondow

Kawasan Bolaang Mongondow merupakan daerah yang sedang berkembang dan memiliki potensi besar untuk maju lebih pesat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Jejak Tambang Emas Ratatotok Sejak Zaman Belanda Hingga Era Modern

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potret Kehidupan Penambang Emas Rakyat di Ratatotok

Dengan pembentukan Provinsi Bolmong Raya, kawasan ini diharapkan dapat lebih fokus dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan potensi daerah.

Syarat Pembentukan Provinsi Baru

Pembentukan provinsi baru di Indonesia diatur oleh undang-undang dan harus memenuhi berbagai syarat, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, serta potensi ekonomi. 

Berdasarkan data yang ada, calon Provinsi Bolmong Raya sudah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Struktur Pemerintahan dan Wilayah

Nantinya, Provinsi Bolmong Raya akan memiliki sekitar 39 kecamatan, dan 54 desa atau kelurahan. 

Struktur pemerintahan dan administrasi di provinsi baru ini diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat, dengan Kotamadya Kotamobagu sebagai pusat pemerintahan.

Tantangan dan Harapan

Meski demikian, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam proses pemekaran ini. 

Salah satunya adalah moratorium pemekaran daerah otonomi baru yang saat ini masih berlaku. 

Kategori :