OGANILIR, PALPOS.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menangkap pria asal Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Ditangkapnya pelaku karena terbukti telah melakukan perbuatan sodomi terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dimaksud yakni Dahlan Putra (45 tahun). Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu diamankan polisi di perjalanan wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir tanpa perlawanan.
Kasar Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan bahwa pelaku tersebut disangkakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Inilah Keunggulan Tanam Terong Ungu, Pasti Cuan Nih!
BACA JUGA:Tahun 2024, Pemkab OKI Targetkan Indeks Pembangunan Statistik Meningkat
"Penangkapan pelaku atas dasar laporan orang tua korban Panjul ((13 tahun, (nama samaran)) yang mendapat pengakuan anaknya, yang mengaku telah di sodomi oleh pelaku," ungkap Ilham. Senin, 22 Juni 2024.
Awalnya kata Ilham, korban mengeluhkan sakit perut dan susah buang air besar (BAB). Dari sanalah perbuatan pelaku terhadap korban terbongkar.
"Kejadian Sabtu, 30 Desember 2023 tahun lalu korban diaajak main ke rumah pelaku. Sampai di rumah pelaku, lantas korban ditelanjangi lalu terjadilah perbuatan sidom tersebut," kata Ilham.
Adapun pelaku diamankan Polisi pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu sekitar pukul 13.00 Wib.
BACA JUGA:Pj Bupati OKU Hadiri Apel dan Simulasi Karhutlah, Begini Pesan Menko Perekonomian
BACA JUGA:Piala Adipura 2023 Diarak, Bupati Enos Naikkan Gaji Pasukan Oranye
"Setelah berhasil di amankan, Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut" katanya.(sro)