HEADLINE, PALPOS.ID - Korupsi Tambang Batubara di Lahat Rugikan Negara Rp555 Miliar: Tiga Direksi PT ABS dan Tiga ASN Jadi Tersangka.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin tambang batubara di Lahat telah menggemparkan publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp555 miliar.
Perkara ini melibatkan pihak swasta dan pejabat dinas pertambangan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan pada periode 2010-2014.
Dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan lahan tambang batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Perusahaan ini diduga melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar izin usaha yang dimilikinya.
Pada tahun 2010, PT ABS mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang mengatur wilayah tertentu untuk kegiatan penambangan.
BACA JUGA:Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau
BACA JUGA:Target Net Zero Emission, PTBA Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pengembangan PLTS
Namun, dalam praktiknya, PT ABS diduga melanggar batas izin tersebut dan melakukan eksploitasi di area yang seharusnya menjadi milik PT Bukit Asam Tbk, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kegiatan penambangan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar.