BACA JUGA:Kekayaan Sulawesi Utara: Pemekaran Wilayah, PDRB Tertinggi, dan Potensi Tambang Emas Luar Biasa
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Jejak Tambang Emas Ratatotok Sejak Zaman Belanda Hingga Era Modern
Kegiatan ini dilakukan dengan kolusi bersama tiga oknum ASN Lahat yang melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan yang seharusnya mereka lakukan.
PT ABS menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan kegiatan penambangan ilegal ini.
Salah satunya adalah dengan memalsukan dokumen izin dan membuat laporan palsu mengenai kegiatan operasional mereka.
Selain itu, para tersangka dari PT ABS diduga melakukan suap kepada oknum ASN untuk menutup mata terhadap kegiatan penambangan ilegal ini.
Kolusi antara pihak swasta dan pejabat publik ini menunjukkan betapa rapuhnya sistem pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Modus operandi yang canggih ini membutuhkan kerja keras dari tim penyidik untuk membongkarnya.
Penyidik harus melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen-dokumen izin, laporan keuangan, dan bukti-bukti lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini.
Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka ini diduga merugikan negara sebesar Rp555 miliar atau setengah triliun lebih.
Kerugian ini terutama berasal dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Selain itu, kegiatan ilegal ini juga merugikan PT Bukit Asam Tbk yang kehilangan hak atas wilayah pertambangan mereka.
Kerugian negara ini tidak hanya berupa kehilangan pendapatan dari sektor tambang, tetapi juga kerusakan ekosistem yang sulit diperbaiki.
Aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan pada lahan, pencemaran air, dan hilangnya habitat bagi flora dan fauna lokal.
Dampak negatif ini dirasakan oleh masyarakat sekitar yang bergantung pada lingkungan yang sehat untuk kehidupan sehari-hari mereka.