BATURAJA, PALPOS.ID - Usaha sarang burung walet semakin menjamur di Kota Baturaja, Kabupaten OKU. Meski dianggap sebagai potensi ekonomi yang menggiurkan, namun dampak lingkungan yang ditimbulkan mulai menarik perhatian masyarakat setempat.
Bangunan ruko dan gedung bertingkat yang banyak diubah menjadi sarang burung walet, terutama di pusat keramaian seperti pasar dan pemukiman padat penduduk, menjadi sorotan utama.
Banyak warga mengeluhkan kebisingan, masalah kesehatan, dan dampak limbah dari kotoran burung walet yang mencemari lingkungan sekitar.
Edwin, sebagai pengiat lingkungan di Kota Baturaja, menyoroti mudahnya pemberian izin oleh pemerintah setempat untuk mendirikan sarang burung walet.
“Pembangunan gedung sarang walet seharusnya tidak dilakukan di kawasan pemukiman karena dapat mencemari lingkungan,” ungkapnya.
Masalah lain yang ditekankan adalah kebersihan tempat usaha kuliner atau makanan yang berada di sekitar gedung sarang burung walet.
BACA JUGA:OKU Terima Penghargaan Kampung KB Pada Harganas XXXI
BACA JUGA:Ruang Kerja Bupati OKU Ludes Terbakar
“Kita perlu memastikan keamanan dan higienisnya makanan yang dijual di sekitar gedung tersebut,” tambahnya.
Febri Kuncoro, Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU, mengakui bahwa penanganan limbah kotoran burung walet menjadi tanggung jawab mereka.
“Di Kota Baturaja sendiri, terdapat ratusan usaha sarang burung walet yang harus kami awasi,” ujarnya.
Sementara itu, pemantauan terhadap pembayaran pajak usaha sarang burung walet berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan tarif maksimum sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah setempat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), diharapkan untuk lebih selektif dalam memberikan izin usaha sarang burung walet demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Evaluasi terhadap izin-izin yang sudah diberikan juga dianggap penting untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar di masa depan. (*)