Sebagai seorang selebriti, Sandra Dewi tidak hanya dikenal karena bakat aktingnya tetapi juga gaya hidup glamornya.
Ia sering tampil dengan barang-barang mewah yang didapatkan dari hasil endorsement berbagai merek terkenal.
Kehidupan pribadinya yang terpampang di media sosial juga menunjukkan betapa suksesnya karier dan bisnis yang ia jalankan.
BACA JUGA:Fokus Tindak Pidana Korupsi, Harapkan Jaksa Kejari Muba Menjaga Integritas dan Marwah Kejaksaan
Klaim Harris Arthur Hedar
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa penyitaan 88 tas mewah milik Sandra Dewi adalah tindakan yang tidak adil.
Menurutnya, tas-tas tersebut diperoleh dari hasil kerja keras Sandra Dewi sebagai seorang influencer.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu Sandra Dewi yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," tegas Harris.
Harris juga menambahkan bahwa kliennya, Sandra Dewi, sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini meskipun merasa keberatan.
BACA JUGA:Tantangan dan Solusi: PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumsel Bersatu Hadapi Hambatan Pembangunan Listrik
"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," jelasnya.
Penyitaan Aset Lainnya
Selain tas mewah, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset berharga lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini.
Di antaranya adalah 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang, serta delapan unit mobil mewah yang mencakup berbagai merek ternama seperti Ferrari, Mercedes-Benz, Porsche, Rolls Royce, Mini Cooper, Lexus, dan Toyota Vellfire.