Wajib Pajak Pribadi Tak Perlu Lapor SPT Tahunan: Ini Dasar Hukum dan Tujuannya

Kamis 25-07-2024,11:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Menurut Dwi, sistem prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. 

"Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan," katanya.

BACA JUGA:Capai Target, Wajib Pajak dan OPD di Palembang Dapat Penghargaan

BACA JUGA:8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...

Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan

Dengan demikian, wajib pajak pribadi yang memenuhi kriteria tertentu memang dapat dibebaskan dari kewajiban melapor SPT Tahunan. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. 

Sistem prepopulated yang diterapkan oleh DJP juga akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT secara elektronik.

Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. *

Kategori :