Kakanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa

Jumat 26-07-2024,16:31 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

"Saya berharap para duta besar yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada negara mereka untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan mempererat persahabatan antar negara," lanjutnya.

Pada kegiatan tersebut, produk Golden Visa diserahkan secara simbolis kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-Yong, sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kontribusinya dalam mengembangkan sepak bola di Indonesia.

Setelah menghadiri kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menyatakan komitmennya untuk mendukung pengimplementasian Golden Visa di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Tenis Lapangan Kemenkumham Sumsel Raih Peringkat Ketiga pada Pengayoman Open 2024

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Pembentukan Sentra KI Universitas Kader Ba

"Jika diimplementasikan dengan maksimal, Golden Visa ini tentunya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan," ujar Ilham.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran akan bekerja keras untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar di wilayah mereka.

"Kami akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memaksimalkan manfaat dari Golden Visa ini," katanya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Evaluasi Hasil Pemeriksaan Substantif Kopi Robusta Lahat

BACA JUGA: Penutupan Rakor Program Manajemen, Kemenkumham Sumsel Komitmen Dorong Peningkatan Reformasi Birokrasi

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, serta wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria tertentu.

Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan investasi yang ditentukan.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Optimis Membangun Olahraga Kempo di Sumsel

BACA JUGA: Penuhi Hak Pendidikan, Kemenkumham Sumsel Resmikan PKBM di Rutan Prabumulih

Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.

Kategori :