Operasi Senpi Musi 2026 Berbuah Hasil, Polres Muba Amankan 15 Senjata Api Ilegal
Polres Muba saat merilis hasil operasi senpi. -Foto:Dokumen Palpos-
SEKAYU, PALPOS.CO – Komitmen Polres Musi Banyuasin dalam menekan peredaran senjata api ilegal membuahkan hasil.
Selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 15 hari, sejak 12 hingga 27 Juni 2026, jajaran Polres Muba berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin, mengamankan 15 pucuk senjata api, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Musi Banyuasin Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Aula Mapolres Muba, Jumat (3/7).
Kompol Helmi Ardiansyah menjelaskan, Operasi Senpi Musi 2026 merupakan agenda serentak yang dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan fokus pemberantasan kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
BACA JUGA:Wabup Abdur Rohman Husen Minta Kontraktor Pastikan Skema Revitalisasi Jembatan P6 Lalan
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Muba Tegaskan Profesionalisme dan Pelayanan
"Selama operasi berlangsung, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka.
Selain itu, kami mengamankan 15 pucuk senjata api yang terdiri atas 11 senjata api laras panjang dan empat senjata api laras pendek," ujarnya.
Dari seluruh barang bukti tersebut, sebanyak 12 pucuk senjata api diperoleh melalui penyerahan sukarela masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan.
Sementara tiga pucuk lainnya diamankan dari tangan para tersangka yang kini tengah menjalani proses penyidikan.
BACA JUGA:Doa Bersama Lintas Agama Jadi Simbol Persatuan Sambut Hari Bhayangkara ke-80 di Muba
BACA JUGA:Bupati H. M. Toha Tohet: Bidan Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak
Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (53), I (39), dan A (31). Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Meski demikian, hasil pemeriksaan sementara belum menemukan indikasi bahwa senjata api yang disita dari para tersangka pernah digunakan dalam aksi kriminal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



