Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Daerah

Rabu 31-07-2024,09:46 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (30/7).

Kegiatan yang berlangsung ini menjadi ajang untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan data hukum di tingkat daerah, dengan melibatkan berbagai pihak terkait dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota.

Serta instansi terkait dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam sistem hukum di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru

Acara ini dipandu oleh Kepala Bidang Hukum (Misnan) dari Kemenkumham Sumsel, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki infrastruktur yang baik dalam mengelola dokumen dan informasi hukum yang penting bagi masyarakat.

Menurut Misnan, JDIH memiliki peran strategis dalam reformasi hukum lokal dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Sumsel

BACA JUGA: Raih WTP 15 Kali, Kemenkumham Sumsel Dukung Pengelolaan Keungan yang Transparan dan Akuntabel

Hal ini membantu dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk-produk hukum yang relevan dan penting bagi kehidupan mereka sehari-hari.

"Dengan kegiatan ini, kami berharap anggota JDIH dapat lebih memahami arti pentingnya ILDIS serta teknis pengelolaan JDIH terkait pemanfaatan aplikasi ILDIS," ungkap Misnan.

ILDIS (Indeks Layanan Dokumen Informasi Hukum) menjadi salah satu alat utama dalam upaya ini, dimana aplikasi ini dirancang untuk memudahkan akses dan pengelolaan dokumen hukum secara efisien.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Provinsi Sumatera

Kategori :