Megawati Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Bagi-bagi Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan

Rabu 31-07-2024,11:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

POLITIK, PALPOS.ID - Megawati Kritisi Kebijakan Presiden Jokowi Bagi-bagi Izin Usaha Tambang ke Ormas Keagamaan.

Dalam sebuah musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo yang berlangsung di iNews Tower, Jakarta Pusat pada 30 Juli 2024, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan izin usaha tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

Kritik tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pidato Megawati yang menjadi pembicara utama dalam acara tersebut.

"Orang urusan tambang saja sekarang pada heboh, 'Woh mau nyari tambang, mau nyari tambang.' Saya tuh sampai bilang sama teman-teman, 'Makan noh tambang iku!' Nanti kalau sudah enggak ada beras terus piye?" ujar Megawati dengan nada yang tegas.

BACA JUGA:Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah Usungan PDIP Secara Bertahap Mulai Akhir Juli hingga Awal Agustus

BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Lantik Pengurus DPP PDIP: Ada Nama Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama

Presiden ke-5 RI ini menekankan bahwa hasil tambang tidak bisa menjamin kedaulatan pangan. 

Oleh karena itu, Megawati mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada kebijakan pemenuhan pangan bagi rakyat Indonesia.

Putri Bung Karno ini menyoroti kondisi geopolitik dan perubahan iklim dunia yang sedang tidak stabil, yang menurutnya akan mempengaruhi ketersediaan pangan global.

"Saat ini, kita tidak bisa bergantung pada impor pangan. Negara-negara penghasil beras kemungkinan besar akan menahan ekspor mereka. Kita harus berpikir cerdas dan mempersiapkan pangan pendamping beras," tambahnya.

BACA JUGA:Final Four Proliga Putri: Jakarta Popsivo Polwan vs Jakarta Electric PLN, Akankah Megawati MVP Proliga 2024 ?

BACA JUGA:Sports & Entertainment Awards 2024 : Megawati Hangestri Pertiwi Atlet Wanita terpopuler di Indonesia

Pernyataan Megawati ini merespons kebijakan pemerintah yang menawarkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024. Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dua ormas besar di Indonesia, telah menyatakan kesediaan mereka menerima WIUPK dari pemerintah.

Megawati menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berpotensi mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan, tetapi juga mengalihkan fokus dari isu yang lebih mendesak seperti ketahanan pangan. 

Kategori :