Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 817.050.759,11

Rabu 31-07-2024,18:12 WIB
Reporter : Romi
Editor : Erika

SEKAYU, PALPOS. ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berhasil mengembalikan kerugian negara, sebesar Rp 817.050.759,11 (delapan ratus tujuh belas juta lima puluh tujuh ratus lima puluh semblian sebelas sen).

Dimana uang tersebut hasil dari pemeriksaan LHP BPK RI tanggal 19 Januari 2022, dari pengerjaan dinas PUPR Muba di tahun 2021, oleh CV Abimanyu Poetra Warwan dengan kegiatan peningkatan jalan penghubung dari desa Supat menuju desa Letang dengan beton di kecamatan Babat Supat Muba.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH membenarkan adanya pengembalian uang atas kelebihan membayar dari CV Abimanyu Poetra Warwan dengan kegiatan peningkatan jalan penghubung dari desa Supat menuju desa Letang dengan beton.

"Uang tersebut diserahkan langsung oleh Direkturnya CV Abimanyu Poetra Warwan, Rabu 31 Juli 2024, di kantor Kejaksaan Negeri Muba sekitar pukul 15.00 WIB," Terang Roy kepada Palpos.

BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor DPMD Muba

BACA JUGA:Geledah Kantor DPMD,Kejari Muba Sita Berkas, 1 Laptop dan 3 Handphone

Dijelaskan Roy, bahwa sebenernya dari hasil LHP BPK RI kerugian negara sekitar Rp 2,2 milyar dari kegiatan tersebut.

"Dari Rp 2,2 milyar tersebut mereka telah mengembalikan dengan cara mengansur sebanyak dua kali sebelumnya, nah, yang hari ini mereka mengembalikan sisanya sebesar Rp 817.050.759,11,jadi dengan dikembalikan uang tersebut, kerugian negara oleh CV Abimanyu Poetra Warwan telah lunas," jelasnya.**

Sementara itu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muba Julfadli SH bahwa pihaknya kembali menagih kelebihan bayar dari CV Abimanyu Poetra Warwan, semenjak dari tahun 2023.

"Jadi atas perintah langsung Kajari Muba Roy Riady SH dimana kewenangan dari bidang Datun kami melakukan negosiasi penegakan hukum secara Prefentif, lalu kemudian CV tersebut berniat mengembalikan kelebihan bayar, dimana uang tersebut kembali masuk ke kas daerah Kabupaten Musi Banyuasin," pungkasnya.**

 

Kategori :