Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

Rabu 31-07-2024,19:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

HEADLINE, PALPOS.ID - Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu.

Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba, Richard Cahyadi (RC), terkait dugaan kasus korupsi pengadaan aplikasi Santan di Dinas PMD Muba. 

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp130 juta yang disimpan dalam kotak sepatu di kamar RC.

Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Pantauan lapangan oleh Palpos.id menunjukkan bahwa penggeledahan ini melibatkan empat tim dari Kejari Muba yang memeriksa sejumlah lokasi strategis. 

BACA JUGA:Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 817.050.759,11

BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor DPMD Muba

Tim pertama menggeledah kantor Dinas PMD, khususnya tiga ruangan yaitu ruang RC, MZ, dan RD. 

Tim kedua memeriksa rumah dinas yang ditempati RC di Kompleks Praja Mukti, Kelurahan Balai Agung, Sekayu. 

Tim ketiga memeriksa rumah pribadi milik MZ yang juga berlokasi di Kelurahan Balai Agung, Sekayu. 

Sementara itu, tim keempat melakukan penggeledahan di ruangan staf ahli bupati Muba.

BACA JUGA:Geledah Kantor DPMD,Kejari Muba Sita Berkas, 1 Laptop dan 3 Handphone

BACA JUGA:Geledah Rumdin Plt Kadis PMD Muba, Tim Kejari Muba Sita Uang, Kartu ATM dan Satu Handphone

Dalam penggeledahan di kantor PMD, petugas menyita tiga unit handphone milik RC, MZ, dan seorang tenaga honorer, serta satu unit laptop milik MZ, dan berkas dokumen terkait aplikasi Santan. 

Selain itu, uang tunai sebesar Rp130 juta yang disimpan dalam kotak sepatu di kamar RC juga ditemukan dan disita oleh petugas.

Kategori :