Dengan begitu, Kabupaten Muba dapat bergerak menuju masa depan yang lebih baik dan lebih bersih dari korupsi.
Intinya, penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Muba di rumah dinas dan kantor Plt Kadis PMD Muba, Richard Cahyadi, merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Musi Banyuasin.
Dengan menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp130 juta, Kejari Muba menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan kasus korupsi aplikasi Santan.
Masyarakat berharap agar penegak hukum terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Serentak dengan penggeledahan kantor DPMD Musi Banyuasin, Kejari Muba juga menggeledah rumah dinas Plt Kadis DPMD Muba.
Terletak Komplek Praja di jalan Praja Mukti kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.
Dimana tim penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB.
Dirumah dinas Plt Kadis PMD berinisial RC pihak tim penyidik Kejari Muba, juga untuk mengumpulkan bukti dalam perkara kasus SANTAN.
Diketahui tim penyidik menggeledah rumah dinas Plt Kadis PMD, digeledah 3 kamar.
Kepala kejaksaan Negeri Muba Roy Riady melalui Kasi Pidsus M Padli Habibi SH mengatakan tim penyidik dibagi 4 tim, dimana ada yang menggeledah kantor DPMD, lalu rumdin Plt Kadis DPMD dan satu rumah punya pegawai DPMD rumah berinisial MZ.
"Dirumdin RC ini kita menyita beberapa ATM dan uang berjumlah seratus juta lebih, sebuah Handphone yang disimpan di dalam kotak sepatu dalam kamar," jelasnya Padli.
Lanjutnya, barang yang disita tersebut disita terlebih dahulu untuk dilakukan penyelidikan.
"Nanti kita dalami dahulu apakah barang yang kita sita ini ada keterkaitannya dengan kasus SANTAN, " urainya.
Dijelaskan Padli, adanya penggeledahan hari ini dengan atas dasar surat perintah penggeledahan dari Kajari Muba Roy Riady.
"Kami juga menggeledah rumah staff ahli, dirumah MZ sendiri kita menyita beberapa berkas," paparnya.
Berita sebelumnya ada 4 ruangan di kantor DPMD MUBA yang dilakukan penggeledahan, terkait Kasus SANTAN.