Bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Musi Banyuasin terhadap Kegiatan.
"Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu, selanjutnya, tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi - saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana desa Musi Banyuasin terkait pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut.
"Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Dimana di tahun 2021, adannya pengadaan aplikasi SANTAN, dimana dari 229 desa, yang mengadakan cuma 130 desa, dalam pelaksanaan tidak disosialisasikan oleh pihak PMD Muba. *