BATURAJA, PALPOS.ID - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap 54 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Juli 2024. Dalam kasus ini, 62 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 56 laki-laki dan 6 perempuan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 207,08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, dan 73 butir ekstasi.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, Rabu 31 Juli 2024 mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 240 juta dan berpotensi disalahgunakan oleh 2.658 orang.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah kasus ini menunjukkan peningkatan.
BACA JUGA:Cegah Karhutla, Polres OKU Gandeng Perusahaan Perkebunan
BACA JUGA:Polres OKU Bongkar Pos Pungli Sepanjang Jalinsum
Oleh sebab itu, Kapolres OKU menyerukan kepada semua pihak untuk bersatu melawan peredaran narkotika.
“Kami mengajak instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat untuk bahu-membahu melawan narkotika agar anak cucu dan penerus generasi terus mengisi pembangunan Kabupaten OKU yang lebih maju,” tambahnya.
Upaya ini menjadi bukti komitmen Polres OKU dalam memberantas narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.
Diharapkan, sinergi antara aparat dan masyarakat dapat memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus narkotika di masa mendatang. (*)