Curi Motor di Prabumulih, Pria Asal Muara Enim Diterkam Team Singo Prabu

Kamis 01-08-2024,08:17 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

Setelah ditangkap, Nopriyadi dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Inspeksi Mendadak, Dewas RSUD Prabumulih: Dahulukan Pelayanan dari Administrasi

BACA JUGA:Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

Dalam pemeriksaan awal, Nopriyadi mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik Adamhar. 

"Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegas AKP Herry Sulistio. (*)

Kategori :