Setelah ditangkap, Nopriyadi dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Inspeksi Mendadak, Dewas RSUD Prabumulih: Dahulukan Pelayanan dari Administrasi
Dalam pemeriksaan awal, Nopriyadi mengakui perbuatannya telah mencuri motor milik Adamhar.
"Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegas AKP Herry Sulistio. (*)