Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB

Kamis 01-08-2024,10:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Kesehatan dan Penempatan:

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Siap siap! Palembang Alokasikan 662 Kuota Awal untuk PPPK Tenaga Kependidikan

BACA JUGA:Target Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, DPRD dan Pemkab Muba Datangi Kemenpan- RB

Persyaratan Lainnya

Status Hukum:

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

Keanggotaan Politik:

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Persyaratan Khusus:

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BACA JUGA:TPP Cair, ASN dan PPPK OKU Sumringah

Kategori :