Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB

Kamis 01-08-2024,10:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kesehatan: Sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Pasal 24: Ketentuan Tambahan

Pasal ini mencakup ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh pelamar:

Tidak terlibat pelanggaran seleksi sebelumnya.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.

Pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.

Pasal 25: Pelamaran Daring

Pasal ini mengatur mekanisme pelamaran yang harus dilakukan secara daring melalui SSCASN, dengan ketentuan:

Hanya dapat melamar satu jenis pengadaan dan satu instansi.

Sanksi untuk pelamar yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan.

Intinya, dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, para honorer yang ingin mendaftar PPPK 2024 perlu memahami persyaratan yang telah ditetapkan. 

Meskipun belum ada KepmenPANRB yang secara khusus mengatur teknis pengadaan PPPK 2024, informasi dalam PermenPANRB ini dapat menjadi acuan awal. 

Para pelamar disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait dengan regulasi lebih lanjut yang mungkin diterbitkan. *

Kategori :