BACA JUGA:PNS dan PPPK Pemkot Prabumulih Full Senyum, Gaji ke 13 Cair
Ketentuan Pelamaran
Pelamaran Daring:
Pelamaran dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Jenis Pengadaan:
Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK) pada tahun anggaran yang sama.
Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
Sanksi Pelanggaran:
Pelamar yang melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Peresmian 1.345 Pegawai PPPK di Provinsi Sumsel: Langkah Penting Menuju Kemajuan Daerah
BACA JUGA:Sumringah, 2.392 PPPK di Muba Resmi dilantik
Penjelasan Detail Pasal-pasal PermenPANRB 6 Tahun 2024
Pasal 23: Kesempatan Melamar ASN
Pasal ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan usia, kualifikasi, dan kompetensi tertentu.
Usia Pelamar: Ditentukan berdasarkan jenis pengadaan (CPNS atau PPPK).
Kompetensi: Dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang relevan.