Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Polres Ogan Ilir Klaim Telah Selamatkan 423 Jiwa

Sabtu 03-08-2024,20:15 WIB
Reporter : Isro
Editor : Romi

"Sabu dan ekstasi ini didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial D di Palembang, dengan cara membeli seharga Rp 25 juta, tapi membayar uang muka dulu sebesar Rp 15 juta," terang Kapolres.

Tersangka EM mengaku kepada polisi bahwa apabila barang haram tersebut terjual habis, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA:DPK IKAPTK Muba Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati Sandi Fahlepi

BACA JUGA:Tangis Leni Tak Terbendung, Kala Anggota Keluarganya Nyaris Terpanggang Dalam Kobaran Api

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup," tutup Kapolres. (sro)

Kategori :