Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Menanti Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Selasa 06-08-2024,11:19 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024

Sebagai referensi, gaji PNS tahun 2024 telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan PP tersebut:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 (naik dari Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)

Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 (naik dari Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)

Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)

Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500)

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400 (naik dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600)

Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500 (naik dari Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300)

Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200 (naik dari Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000)

Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600 (naik dari Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000)

Kategori :