Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024
Sebagai referensi, gaji PNS tahun 2024 telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !
Kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan PP tersebut:
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 (naik dari Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800)
Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 (naik dari Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900)
Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 (naik dari Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500)
Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400 (naik dari Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500)
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400 (naik dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600)
Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500 (naik dari Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300)
Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200 (naik dari Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000)
Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600 (naik dari Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000)