Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 (naik dari Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400)
Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800 (naik dari Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600)
Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500 (naik dari Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400)
Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 (naik dari Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000)
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 (naik dari Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000)
Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300 (naik dari Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500)
Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 (naik dari Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900)
Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 (naik dari Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700)
Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 (naik dari Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200)
Dampak dan Harapan Kenaikan Gaji PNS 2025
Rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025 diharapkan akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan para pegawai negeri sipil.
Selain itu, kenaikan gaji ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan terkait rencana ini.
Aspek Ekonomi