Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

Selasa 06-08-2024,19:41 WIB
Reporter : Septi
Editor : Zen Bae

LKBH Musi Banyuasin

YLBH Apik Sumsel

YLBH IKADIN Sumsel

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Provinsi Sumatera

BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia

PBH PERADI Palembang

LBH Serasan Muara Enim

LBH Geradin Baturaja

LBH Sumsel Cabang Pagaralam

Organisasi-organisasi ini berperan penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi Kemampuan Dasar Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa

Untuk mengakses bantuan hukum gratis, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman sidbankum.bphn.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat, dan surat kuasa pendampingan oleh advokat.

Jika mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan dokumen, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas.

BACA JUGA: Respon Cepat Kemenkumham Sumsel Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata

Kategori :