LKBH Musi Banyuasin
YLBH Apik Sumsel
YLBH IKADIN Sumsel
BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia
PBH PERADI Palembang
LBH Serasan Muara Enim
LBH Geradin Baturaja
LBH Sumsel Cabang Pagaralam
Organisasi-organisasi ini berperan penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemenkumham.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi Kemampuan Dasar Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa
Untuk mengakses bantuan hukum gratis, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman sidbankum.bphn.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat, dan surat kuasa pendampingan oleh advokat.
Jika mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan dokumen, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas.
BACA JUGA: Respon Cepat Kemenkumham Sumsel Soal Meninggalnya Narapidana Lapas Merah Mata