Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyataka
n bahwa pemanggilan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu akan dilakukan jika keterangannya dianggap perlu untuk memperkuat bukti dalam kasus korupsi ini.
Tessa menekankan bahwa proses pemanggilan saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan dan pertimbangan jaksa penuntut umum.
"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Pertimbangan Kebutuhan Keterangan Saksi
Tessa Mahardika juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara ini.
Sejumlah fakta dalam persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.
"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan, kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan," kata Tessa.
Respons dari Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
Bobby Nasution menolak berkomentar terkait penyebutan namanya dan istrinya dalam persidangan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.
BACA JUGA:PT SKB Kembali Berulah Dengan Halangi Kegiatan Tambang PT Gorby Putra Utama (GPU)
BACA JUGA:Mabes Polri Limpahkan Tiga Tersangka Halangi Tambang PT GPU ke Kejari Lubuklinggau
"Itu, kan, hasil sidang, ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis. Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan, ya," ujarnya pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kahiyang Ayu juga belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.