"Mata saya melihat dua oknum mantan kepala desa itu menerima sejumlah uang dari PT. BSA. Jika tuntutan kami tidak di penuhi maka kami akan turun aksi ke Kejati atau kami akan menguasai lahan dengan cara apapun. Kami sudah siap apapun yang terjadi," tegasnya.
Lebih lanjut Faisal mengaku bahwa warga 4 desa tersebut sejauh ini sama sekali tidak mendapatkan apapun bahkan plasma dari pihak prusahan swasta tersebut
BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Tutup Delapan Perlintasan Liar
BACA JUGA:Cek Kesiapan Personel Menghadapi Pilkada, Polres Prabumulih Gelar Sispamkota
"Sampai hari ini yang anamanya plasma sampai ituhanya mimpi. Prusahaan itu ilegalal karena berdiri di lahan negara. Sampai saat inipun belum ada pelepasan dari PKH (Penggunaan Kawasan Hutan) atau Kementrian Kehutanan," katanya.
Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Gita Santika Ramadhani menanggapi tuntutan warga itu mengatakan bahwa pihaknya masih memproses kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Saksi kurang lebih 30 orang lebih telah diperiksa. Terakhir mengukur dengan patok, Mendatangi tempat lahan dan memeriksa titik koordinat. Sehingga dipastikan lokasinya tidak mungkin berubah," kata Gita.
Adapun pihak perusahaan swasta, katanya juga telah diperiksa sebagai saksi guna mendalami alat bukti yang bisa mendukung menetapkan tersangka. Selain itu untuk memastikan mana lahan yang dikuasai mana yang masuk ke dalam milik negara.
BACA JUGA:Unsri Berhasil Raih Rekor MURI dari Logo Ecobrick terbesar, Ini bentuknya!
"Untuk salah seorang oknum yang disebutkan juga sudah di periksa dan sudah memberikan keterangan. Kerugian negara sudah di hitung oleh pihak inspektorat. Namun kami masih berkoodinasi dengan Infektorat terkait kerugian yang timbul," kata Gita.(sro)