Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Enam Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tanimbar Utara

Sabtu 10-08-2024,17:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

MALUKU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku: Enam Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Tanimbar Utara.

Wacana pemekaran daerah di Indonesia terus menjadi topik yang menarik perhatian, terutama ketika melibatkan daerah-daerah terpencil yang memiliki potensi besar namun masih kurang terlayani oleh pemerintah pusat. 

Salah satu wacana pemekaran yang kini semakin menguat adalah pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanimbar Utara di Provinsi Maluku. 

Rencana ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, baik di tingkat lokal maupun nasional, dengan harapan dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

BACA JUGA:KPK Berencana Panggil Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Satu Kota dan Empat Kabupaten Gabung Otonomi Baru

Latar Belakang Pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara

Kabupaten Tanimbar Utara diusulkan untuk dimekarkan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang saat ini menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Maluku. 

Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang pernah mengalami beberapa kali pemekaran. 

Awalnya, wilayah ini merupakan bagian dari Kabupaten Maluku Tenggara, sebelum akhirnya dimekarkan menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999. 

Pada tahun 2008, sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali dimekarkan untuk membentuk Kabupaten Maluku Barat Daya. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Maluku Tenggara Raya: Otonomi Baru dengan Empat Kabupaten dan Satu Kota

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Maluku Utara: Menuju Pembentukan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru

Dalam perkembangannya, Kabupaten Maluku Tenggara Barat resmi berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 pada tanggal 23 Januari 2019.

Alasan dan Harapan Pemekaran

Kategori :