INFORIAL, PALPOS.ID-Penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai bagian dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mendapat perhatian serius dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra.
Dalam pandangan Dhahana, praktik ini meski umum diterapkan di dunia bisnis, berpotensi mengancam hak tenaga kerja dan memerlukan regulasi khusus.
Menurut Dhahana, meskipun penahanan ijazah telah menjadi praktik umum dalam sektor bisnis, ada kekhawatiran besar terkait dampaknya terhadap hak tenaga kerja.
"Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika diperhatikan secara jeli, berpotensi membatasi hak tenaga kerja untuk mengembangkan diri dan mendapatkan penghidupan yang lebih baik," ujarnya.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris
Penahanan ijazah ini seringkali dijadikan jaminan atau syarat dalam kontrak kerja, yang bisa mempengaruhi mobilitas dan kesempatan karir tenaga kerja di masa depan.
Saat ini, tidak ada regulasi khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis yang mengatur tentang penahanan ijazah.
Hal ini memberi ruang bagi perusahaan untuk membuat kesepakatan sendiri mengenai penahanan ijazah saat merekrut tenaga kerja.
Meskipun begitu, Dhahana menilai bahwa adanya kekosongan hukum ini perlu ditangani untuk melindungi hak tenaga kerja.
BACA JUGA: Penuh Semangat, Jajaran Kemenkumham Sumsel Jalan Santai Meriahkan Hari Pengayoman ke-79
BACA JUGA: Kumham Berbagi, Kemenkumham sumsel Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
"Masyarakat sering mengeluhkan bahwa persyaratan ini membatasi hak mereka untuk mendapatkan peluang yang lebih menjanjikan. Karena itu, ada urgensi untuk menyusun regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini," jelasnya.
Dhahana juga menyadari bahwa kebijakan perusahaan yang mengatur penahanan ijazah tanpa adanya regulasi dapat berpotensi mencederai hak asasi manusia.
"Penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai dampak kebijakan ini tidak hanya bagi tenaga kerja, tetapi juga bagi perusahaan, sebelum merumuskan regulasi yang sesuai," tambahnya.