Dirjen HAM : Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Perlu Regulasi Khusus

Senin 12-08-2024,11:45 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang implikasi dari kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Sambangi Lapas Lubuklinggau, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Beri Pesan Khusus Tenaga Kesehatan Lapas

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Pengukuhan Organisasi Profesi Analis Hukum

Walaupun saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh tenaga kerja, termasuk hak untuk mengembangkan diri.

"Perusahaan perlu mempertimbangkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, setiap orang berhak bebas memilih pekerjaan dan berhak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," tegas Dhahana.

Lebih jauh, Dhahana menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mendorong pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air.

Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang diluncurkan diharapkan dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan di pasar global mendatang.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Sampaikan Kronologi Meninggalnya Tahanan Rutan Kelas I Palembang

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Hari Pengayoman ke-79

"Seiring dengan meningkatnya kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia, diharapkan perusahaan akan lebih adaptif dan kompetitif di pasar," jelasnya.

Dengan demikian, kebijakan perusahaan yang dapat mencederai hak asasi manusia perlu dipertimbangkan secara matang dan mitigasinya dirumuskan dengan baik.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mendukung pengaturan yang lebih spesifik mengenai penahanan ijazah.

"Pengaturan yang jelas akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menerapkan kebijakan tersebut, sehingga hak-hak tenaga kerja dapat lebih terlindungi," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel dan PT Mandiri Taspen Siapkan Rencana Pensiun bagi Calon Purnabakti

BACA JUGA: Tinjau Lapas Surulangun, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Jaga Keamanan dan Ketertiban

Dr. Ilham Djaya juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan pengaduan masyarakat terkait HAM dengan pihak terkait.

Kategori :