Baru 1,2 % Hotel di Indonesia Punya Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Ingatkan Wajib Halal Oktober 2024

Kamis 15-08-2024,16:11 WIB
Reporter : Erika
Editor : Romi

JAKARTA, PALPOS.ID- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak industri perhotelan di Indonesia untuk segera mempersiapkan diri menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai Oktober 2024. 

Dalam seminar bertema "The Future of Hospitality: Integrating Halal and Hygiene in Hotel and Restaurant" yang digelar pada Senin, 12 Agustus 2024, di Auditorium Sukarman, Perpustakaan Nasional RI, LPPOM menegaskan pentingnya kesiapan sektor perhotelan dalam menyambut aturan baru ini.

Dikutip dari laman resmi MUI, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menekankan bahwa pelaku usaha di industri perhotelan tidak perlu khawatir mengenai lama proses sertifikasi halal. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, waktu pemeriksaan dan pengujian kehalalan maksimal adalah 25 hari untuk produk dalam negeri dan 30 hari untuk produk luar negeri. 

BACA JUGA:MUI Kecam Larangan Jilbab bagi Paskibraka: Kebijakan BPIP Tidak Bijak, Tidak Adil, dan Tidak Beradab

BACA JUGA:43 Baby Tenk dan 8 Unit Drum Besi diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dari Diduga Gudang Ilegel Driling

Namun, LPPOM telah berhasil mempercepat proses ini menjadi rata-rata hanya 9 hari kerja, sesuai data Juni 2024.

"Melalui berbagai program percepatan, kami memastikan bahwa target lama waktu pemeriksaan kehalalan yang ditetapkan pemerintah bisa terpenuhi," ujar Muslich.

LPPOM juga telah memperluas jangkauan dengan memiliki 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia, memudahkan pelaku usaha di berbagai daerah untuk mengakses layanan sertifikasi halal.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada awal 2024, terdapat 4.125 hotel di Indonesia.

BACA JUGA: Aplikasi PLN Mobile Dilengkapi Teknologi Enkripsi untuk Jaminan Keamanan Data Pelanggan

BACA JUGA:Gelar Seminar Anti Korupsi, Kajari Prabumulih Ajak Mahasiswa Sebarkan Informasi dan Edukasi Pencegahan Korupsi

Namun, hingga saat ini, hanya 49 hotel atau sekitar 1,2 persen yang telah bersertifikat halal, di mana 48 di antaranya telah melalui proses pemeriksaan kehalalan oleh LPPOM.

LPPOM juga membuka ruang diskusi dan layanan pendukung bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, termasuk melalui Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696.

Selain itu, pelaku usaha dapat mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin untuk memahami lebih dalam tentang alur dan proses sertifikasi.

Kategori :