Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Kenaikan Gaji PNS pada 2025: Prioritas Pemerintah
Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 bukan hanya sekadar janji, melainkan sebuah prioritas yang telah dimasukkan ke dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dalam RAPBN 2025.
DAU merupakan salah satu instrumen utama dalam pendanaan pemerintah daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada tahun 2025, di bawah pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, alokasi DAU diperkirakan mencapai Rp 446,63 triliun.
Nilai ini meningkat sebesar Rp 18,94 triliun atau sekitar 4,4% dibandingkan dengan tahun 2024 yang berada di angka Rp 427,7 triliun.
Peningkatan ini mencerminkan upaya konsisten pemerintah dalam mendukung kebutuhan pelayanan publik di daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan PNS.
Kesiapan APBN 2025 untuk Mengakomodasi Kenaikan Gaji PNS
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa RAPBN 2025 telah dirancang untuk mengakomodasi kenaikan gaji PNS.
Isa menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan APBN 2025 untuk menyesuaikan gaji PNS sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.