Kenaikan Gaji PNS 2025: Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Negara

Minggu 18-08-2024,07:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV:

Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Kenaikan Gaji PNS pada 2025: Prioritas Pemerintah

Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 bukan hanya sekadar janji, melainkan sebuah prioritas yang telah dimasukkan ke dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dalam RAPBN 2025. 

DAU merupakan salah satu instrumen utama dalam pendanaan pemerintah daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun 2025, di bawah pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, alokasi DAU diperkirakan mencapai Rp 446,63 triliun. 

Nilai ini meningkat sebesar Rp 18,94 triliun atau sekitar 4,4% dibandingkan dengan tahun 2024 yang berada di angka Rp 427,7 triliun. 

Peningkatan ini mencerminkan upaya konsisten pemerintah dalam mendukung kebutuhan pelayanan publik di daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan PNS.

Kesiapan APBN 2025 untuk Mengakomodasi Kenaikan Gaji PNS

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa RAPBN 2025 telah dirancang untuk mengakomodasi kenaikan gaji PNS. 

Isa menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan APBN 2025 untuk menyesuaikan gaji PNS sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Kategori :