Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Ajak Masyarakat Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi Kepatuhan Hukum

Kamis 15-08-2024,20:59 WIB
Reporter : Septi
Editor : Zen Bae

Salah satu fokus utama adalah pembentukan Penyuluh Hukum Non ASN dengan kualifikasi dan kompetensi yang baik.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris

Langkah ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat lebih luas dalam menerima penyuluhan hukum, serta memastikan bahwa informasi hukum yang diterima adalah akurat dan relevan.

Kadivyankumham, dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan literasi dan informasi hukum yang berkualitas.

RPerpres ini akan mengatur mekanisme verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa informasi hukum yang diberikan kepada masyarakat adalah benar dan bermanfaat.

Dengan adanya peningkatan dalam pengelolaan informasi hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Kumham Berbagi, Kemenkumham sumsel Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

BACA JUGA: Penuh Semangat, Jajaran Kemenkumham Sumsel Jalan Santai Meriahkan Hari Pengayoman ke-79

Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat, Kadivyankumham mengajak semua pihak untuk terlibat dalam proses pembentukan regulasi ini.

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Selain itu, dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini, diharapkan akan tercipta rasa tanggung jawab bersama terhadap penerapan dan kepatuhan terhadap hukum.

 

Acara penyuluhan hukum ini juga mencakup sesi tanya jawab, di mana masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi mengenai berbagai aspek dari RPerpres tentang Kepatuhan Hukum.

BACA JUGA: Sambangi Lapas Lubuklinggau, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Beri Pesan Khusus Tenaga Kesehatan Lapas

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Pengukuhan Organisasi Profesi Analis Hukum

Kategori :