Pj. Gubernur Sumsel Serahkan Remisi 11.609 Narapidana, 236 Langsung Bebas

Sabtu 17-08-2024,21:50 WIB
Reporter : Septi
Editor : Zen Bae

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan memberikan remisi kepada 11.609 narapidana dan anak binaan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Penyerahan remisi ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, dalam sebuah acara yang berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.

Elen Setiadi mengungkapkan bahwa remisi merupakan bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang tengah menjalani pembinaan di lapas, rutan, atau LPKA.

"Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi dan pemulihan, serta harapan baru bagi semua," ungkapnya saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

BACA JUGA:Serunya Lomba Tradisional Kanwil Kemenkumham Sumsel Ramaikan HUT RI Ke-79

BACA JUGA:Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Ajak Masyarakat Partisipasi dalam Pembentukan Regulasi Kepatuhan Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur juga menyampaikan pesan kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi.

Ia mengharapkan agar mereka menjadikan remisi sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Menurut laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, dari total 11.609 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, 11.336 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), yaitu pengurangan masa hukuman dengan variasi dari 1 hingga 6 bulan.

Sedangkan 236 orang, terdiri dari 232 narapidana dan 4 anak binaan, menerima Remisi Umum II (RU-II) yang berarti mereka langsung bebas.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 6 Titik Wilayah

BACA JUGA: Rajut Silahturahmi, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lawatan ke Sesepuh Pengayoman

Ilham Djaya merinci bahwa penerima remisi umum I terbagi dalam beberapa kategori: 1.989 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, 2.189 orang mendapatkan 2 bulan, 3.097 orang mendapatkan 3 bulan, 2.166 orang mendapatkan 4 bulan, 1.592 orang mendapatkan 5 bulan, dan 340 orang mendapatkan 6 bulan.

Lapas Kelas I Palembang menjadi institusi dengan penerima remisi terbanyak, yakni 1.501 narapidana, diikuti Rutan Kelas I Palembang dengan 918 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin dengan 912 orang, dan Lapas Kelas IIB Sekayu dengan 859 orang.

Sementara itu, Lapas Kelas III Pagaralam mencatatkan jumlah penerima remisi terendah, yakni hanya 108 orang.

Kategori :