Ilham Djaya menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan
BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan Notaris, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Majelis Pengawas Notaris
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan taat terhadap hukum serta norma yang berlaku.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah over kapasitas yang kerap terjadi di lapas dan rutan.
Per 16 Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan mencapai 15.896 orang, sedangkan kapasitas hunian hanya 6.400 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebesar 149%.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi angka over kapasitas yang signifikan tersebut.
BACA JUGA: Penuh Semangat, Jajaran Kemenkumham Sumsel Jalan Santai Meriahkan Hari Pengayoman ke-79
BACA JUGA: Kumham Berbagi, Kemenkumham sumsel Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan
Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap bisa menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik, lebih manusiawi, dan lebih berfokus pada rehabilitasi.
Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan narapidana dan anak binaan, serta memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.