Netralitas Pilkada Tanggung Jawab Bersama

Selasa 20-08-2024,21:12 WIB
Reporter : Eco
Editor : Diansyah

“Pemantau pemilu wajib terakreditasi di KPU setempat. Jika memantau Pilkada gubernur, harus terdaftar di KPU provinsi. Untuk Pilkada kabupaten, akreditasi cukup di KPU kabupaten,” tutupnya.

Kategori :