Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral

Rabu 21-08-2024,22:06 WIB
Reporter : Robby
Editor : Koer

Menurut Bagindo, keputusan MK ini akan menciptakan pertarungan antara basis struktural partai politik dengan basis elektoral pemilih. Artinya, melalui putusan MK ini, akan terjadi pertarungan antara elite partai politik versus rakyat.

Dalam konteks politik di Sumatera Selatan, terutama Pilgub, Bagindo menyebut bahwa putusan MK ini tidak akan berpengaruh besar, dan pertarungan kemungkinan tetap akan terjadi secara head to head.

BACA JUGA:Nyalon, Pj Kepala Daerah Harus Mundur, Pengamat : Perkuat Demokrasi Lokal, Kurangi Potensi Oligarki Politik

BACA JUGA:Suhu Politik di Prabumulih Mulai Meningkat, PAN dan Hanura Nyatakan Dukungan Terhadap H Arlan

Namun, dampak signifikan akan terasa pada jumlah calon kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Bagindo mencontohkan, di Kota Palembang, jumlah pasangan calon yang semula diprediksi tiga bisa bertambah menjadi empat hingga lima pasangan karena terbukanya peluang dengan ambang batas yang lebih rendah.

"Contohnya, Balon Bupati Muba, Apriyadi yang sebelumnya terhambat karena rivalnya memborong dukungan partai, kini kembali memiliki peluang setelah putusan MK ini," ungkap Bagindo.

Ia juga menyoroti kondisi di Musi Rawas, Lubuklinggau, dan daerah lainnya yang diprediksi akan mengalami perubahan konstelasi politik dengan munculnya lebih banyak calon kepala daerah.

"Yang pasti, skenario yang telah diatur dan dirancang oleh elite partai politik seketika buyar setelah ada putusan MK. Tidak ada lagi skenario tunggal yang hanya dimainkan oleh struktur partai, tetapi kini harus berkolaborasi dengan rakyat karena merekalah yang menjadi penentu," tambah Bagindo.

BACA JUGA:Herman Deru Kembali Pamer Kemesraan dengan Sejumlah Tokoh Politik Sumsel

BACA JUGA:Drg Asti RD Lakukan Silaturahmi dan Safari Politik di Palembang

Menanggapi langkah KPU yang akan berkonsultasi dengan DPR RI dan adanya isu bakal dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Bagindo menilai bahwa hal ini menunjukkan ketidakmampuan KPU dalam menghadapi situasi ini dan mencari perlindungan di balik lembaga legislatif.

"Soal adanya wacana pemerintah yang akan mengeluarkan Perppu, saya rasa sulit dilakukan karena pada prinsipnya putusan MK adalah final dan mengikat. Jikapun akan dilakukan perubahan, waktunya sangat terbatas, yaitu 40 hari, dan rasanya sulit dilakukan mengingat tahapan pendaftaran calon kepala daerah telah dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024 ini," pungkas Bagindo.

 

 

Kategori :