INFORIAL, PALPOS.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyelenggarakan sosialisasi penting mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi.
Acara ini berlangsung di Hotel Aston Palembang, dengan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan dan administrasi koperasi di wilayah Sumatera Selatan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari berbagai instansi terkait.
Peserta tersebut terdiri dari perwakilan koperasi di Kota Palembang, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang, serta pegawai dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kaji Solusi Atasi Judi Online di kalangan ASN
Kehadiran mereka menandakan pentingnya acara ini dalam upaya penyebaran informasi terkait regulasi baru yang memengaruhi operasional koperasi di daerah ini.
Acara dibuka dengan laporan ketua panitia pelaksana, Yenni, yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan Hukum.
Dalam laporannya, Yenni menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat mengenai badan hukum koperasi.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap Permenkumham No 14 Tahun 2019 yang memberikan landasan hukum yang jelas bagi keberadaan dan operasional koperasi.
BACA JUGA: Syukuran HUT Pengayoman ke-79 Kemenkumham Sumsel: Momen Introspeksi dan Komitmen untuk Maju
BACA JUGA: 79 Tahun Mengabdi, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Peringatan Puncak HUT Pengayoman
Dengan penjelasan ini, diharapkan peserta dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan bagaimana menerapkannya dalam praktek sehari-hari.
Ika Ahyani Kurniawati, yang membuka acara tersebut, menyoroti pentingnya koperasi dalam konteks ekonomi dan sosial masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, memiliki peran strategis dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.