Koperasi diharapkan dapat berfungsi sebagai sokoguru perekonomian nasional dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Griya Agung
Pernyataan ini menegaskan bahwa koperasi bukan hanya merupakan badan usaha, tetapi juga berperan penting dalam pembentukan dan penguatan struktur ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ika Ahyani menekankan pentingnya koperasi untuk membangun kekuatan dan kemandirian berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip ini mencakup solidaritas, demokrasi, serta keadilan sosial. Dalam konteks ini, Permenkumham No. 14 Tahun 2019 menjadi alat yang krusial untuk mendukung perkembangan koperasi agar lebih efektif dalam menjalankan fungsinya.
Peraturan tersebut mengalihkan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) kepada Kemenkumham.
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-79
BACA JUGA:Serunya Lomba Tradisional Kanwil Kemenkumham Sumsel Ramaikan HUT RI Ke-79
Hal ini mencakup proses administrasi yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM kini beralih ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang akan memprosesnya melalui layanan Administrasi Hukum Umum secara online.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi koperasi.
Dalam kesempatan ini, Ika Ahyani juga menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS), proses pendirian, perubahan, atau pembubaran koperasi akan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
OSS adalah platform yang memungkinkan pemrosesan dokumen hukum secara digital, sehingga mempermudah pengurusan berbagai izin dan administrasi tanpa harus melalui jalur birokrasi yang panjang.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Voli antar Pegawai
Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memodernisasi dan menyederhanakan proses administrasi yang berkaitan dengan koperasi.