Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yang kompeten dalam bidang ini. Ketua Tim Badan Usaha Ditjen AHU, Savitri Anita, memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek hukum dan administrasi koperasi sesuai dengan Permenkumham No. 14 Tahun 2019.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang baik mengenai regulasi ini agar koperasi dapat beroperasi secara sah dan efektif.
Sementara itu, Roile Mahairi, Ketua Tim Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Kota Palembang, memaparkan tentang perizinan usaha simpan pinjam di sektor koperasi.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Wisuda Purnabakti, Apresiasi Atas Pengabdian Insan Pengayoman
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 6 Titik Wilayah
Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih jauh mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh koperasi dalam menjalankan kegiatan simpan pinjam.
Informasi ini sangat penting bagi pengelola koperasi untuk memastikan bahwa semua aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru yang memengaruhi koperasi, serta bagaimana implementasinya dapat dilakukan secara efektif.
Dengan adanya pengetahuan ini, diharapkan koperasi di Sumatera Selatan dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang ada, serta meningkatkan kinerja mereka dalam mendukung ekonomi lokal dan nasional.
BACA JUGA: Rajut Silahturahmi, Kanwil Kemenkumham Sumsel Lawatan ke Sesepuh Pengayoman
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan
Acara ini juga mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas dan memfasilitasi pengembangan koperasi di Indonesia.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan dan prosedur yang berlaku.