Penjelasan MK Terkait Putusan Persyaratan Ambang Batas Pengusungan Calon Kepala Daerah oleh Parpol

Jumat 23-08-2024,06:16 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk DPT hingga 250.000 jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk DPT lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

BACA JUGA:Pemkab Muba - Pemprov Sumsel Sinergi Bangun dan Kembangkan Potensi Daerah

BACA JUGA:Baleg DPR Melawan Putusan MK Terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Kontroversi Mengguncang Demokrasi

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk DPT lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk DPT lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

Selain perubahan pada ayat (1), MK juga menghapus ayat (3) Pasal 40 yang mengatur ketentuan pengusungan calon berdasarkan perolehan suara sah di DPRD.

Respons DPR: Menghidupkan Kembali Pasal yang Diubah MK

Sehari setelah putusan MK tersebut diumumkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR segera merespons dengan menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada. 

Baleg DPR memutuskan untuk 'menghidupkan' kembali pasal yang telah diubah oleh MK dengan menambahkan ketentuan baru.

Menurut versi Baleg DPR, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan persyaratan 20% jumlah kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg, sementara partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD akan mengikuti ketentuan berdasarkan jumlah penduduk DPT, sebagaimana diatur oleh MK.

Kontroversi dan Pro-Kontra

Langkah DPR ini menuai berbagai reaksi, baik pro maupun kontra. Di satu sisi, ada yang menilai bahwa keputusan DPR ini sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga stabilitas politik dan representasi rakyat di daerah. 

Namun, di sisi lain, ada pula yang menganggap langkah ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat.

PDI Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu fraksi yang menolak revisi UU Pilkada versi Baleg DPR ini. 

Menurut mereka, putusan MK seharusnya dihormati dan dijalankan, bukan diubah kembali oleh DPR. 

Kategori :