AKP Herli Setiawan menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya segera menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:Setelah Satu Tahun Buron, Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Team Macan Polsek RKT
BACA JUGA:Buntut Beda Dukungan? Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPP Prabumulih Dicopot
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal ini membuahkan hasil positif, di mana mereka berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
“Setelah identitas dan lokasi keberadaan pelaku diketahui, tim opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat persembunyian pelaku di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Operasi penangkapan berjalan dengan lancar, dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ungkap Herli Setiawan.
Selain berhasil menangkap pelaku, tim opsnal juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat milik korban.
BACA JUGA:Operasional Terganggu dan Pendapatan Berkurang, Perumda Tirta Prabujaya Layangkan Surat ke PLN
“Selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke mapolres,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Herli Setiawan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara selama 7 tahun," tegas AKP Herli Setiawan.