OGANILIR, PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna VII Tahun Sidang 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir pada hari ini, Rabu, 03 Juli 2024.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Suharto Hasyim, didampingi oleh Wakil Ketua I Wahyudi, ST, dan Wakil Ketua II Ahmad Syafe’i. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH, para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ogan Ilir dan para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat Paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan Raperda yang telah memasuki pembicaraan tingkat kedua. Dalam pembahasan tingkat kedua ini, ada tiga agenda utama yang dibahas, yaitu:
1. Penyampaian Laporan Komisi-Komisi Hasil Pembicaraan Tingkat Kesatu
BACA JUGA:Rampas Tas Milik Mahasiswi, Pemuda Asal Tanjung Raja OI Keok Dibekuk Sat Reskrim Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Semarak Hari Kemerdekaan, Paguyuban Balai Sumsel Gelar Sosialisasi di TK Putra II Baturaja
Pada agenda pertama, masing-masing komisi di DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat kesatu terkait Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Laporan tersebut merupakan hasil kajian dan evaluasi dari masing-masing komisi terhadap pelaksanaan APBD yang telah berlangsung selama tahun 2023. Setiap komisi memberikan pandangan dan penilaian terkait penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah serta efektivitas program-program yang telah dilaksanakan.
2. Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna
Agenda kedua merupakan momen krusial dalam rapat paripurna ini, yaitu pengambilan keputusan terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Setelah mendengarkan laporan dari masing-masing komisi, anggota DPRD melakukan musyawarah untuk menentukan sikap akhir terhadap Raperda tersebut. Dalam rapat ini, keputusan diambil melalui mekanisme voting atau mufakat, yang kemudian akan menentukan apakah Raperda tersebut dapat disahkan atau perlu dilakukan revisi lebih lanjut.
3. Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir
Agenda ketiga merupakan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH. Dalam kesempatan ini, Bupati memberikan tanggapan terhadap laporan dan keputusan yang telah disampaikan oleh DPRD.
BACA JUGA:KPU OKUT Gelar Simulasi Penghitungan Suara