SEKAYU, PALPOS.ID - Kembali, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) berhasil kembalikan kelebihan bayar sebesar Rp Rp 3.552.494.639.
Bahwa pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh BPK RI dan di lanjutkan dengan penyelidikan yang di laksanakan oleh tim Penyelidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kepala kejaksaan negeri Muba Roy Riady SH MH menerangkan Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024;
"Pengembalian dilaksanakan melalui 2 tahap, tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah)
Lanjutnya, dan sisanya Rp. 2.552.494.639,90 (tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh DuaJuta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen ) di kembalikan pada hari ini Senin 2 September 2024 melalui Bidang Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin," ungkapnya.
BACA JUGA:Ribuan Hektar Lahan Terancam Gagal Paren, Empat Lawang Terancam Kekurangan Pangan
BACA JUGA:Hilwen Resmi Emban Jabatan Kasat Pol PP dan Damkar OKI Baru
Kemudian, ditambahkan Pria yang akrab di panggil Mang Oy ini langsung di setorkan semua dengan SKK kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan
Negeri Musi Banyuasin dan di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu. Dijelaskannya, adapun pengembalian kerugian negara oleh dinas Kominfo Muba.
"Terkait temuan BPK RI terhadap kelebihan bayar atas belanja kawat atau faximili atau internet atau TV berlangganan (bandwith) Tahun 2020 s/d 2023RP. 3.552.494.639,90 (tiga milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu
enam ratus tiga puluh Sembilan rupiah Sembilan puluh sen)," jelasnya.
Dari hasil tersebut Kami melakukan kegiatan penindakan hukum, menindak lanjuti laporan masyarakat. Pihak rekanan beritakad baik, untuk mengembalikan, Rp 3.552.494.639.Pertama dititipkan 1 M tanggal 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Samsat OKU Dorong PT SMBR Mutasi Kendaraan Ke Plat Lokal