Lebih jauh, tersangka diancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Ditabrak Mobil BPBD, Abang Bentor Tewas Mengenaskan
BACA JUGA:Rumah di Kampung Baru OKU Ludes Terbakar
Sementara, tersangka RH menerangkan, dia telah menikah dengan ibu PL selama 4 tahun.
"Saya khilaf, baru sekali melakukannya. Saya meminta maaf kepada ibu korban dan menyesali perbuatan tersebut," tutupnya.*