Bejat !!! Tak Puas Setubuhi Pacarnya, Pria di Prabumulih ‘Garap’ Anak Pacarnya

Bejat !!!  Tak Puas Setubuhi Pacarnya, Pria di Prabumulih ‘Garap’ Anak Pacarnya

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Prabumulih.Foto: Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tak puas dengan pelayanan kekasihnya alias pasangan kumpul kebonya, Joni Hardiansyah (26), warga BTN Air Paku, Kecamatan Tanjung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, tega ‘menggarap’ A bocah 9 tahun yang merupakan anak dari pacarnya tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Joni alias Jopi menggarap bocah ingusan tersebut sebanyak lima kali sejak korban berusia 6 tahun yakni pada tahun 2020 lalu sampai Maret 2023. Aksi bejat ini dilakukannya, setiap dirinya usai menggarap pacarnya tersebut. Namun bak kata pepatah, sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga.

Perbuatan tak bermoral tersebut akhirnya terbongkar, ibu korban curiga dengan perubahan pada diri anaknya. Hingga akhirnya, dirinya mendapati anaknya menangis di dalam kamar dan terdapat cairan sperma di kasur kamar.

Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya tentang peristiwa yang dialaminya tersebut.

BACA JUGA:DPRD Prabumilih Digoyang Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Massa...

Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan hal itu ke SPKT Polres Prabumulih. “Usai menerima laporan dari ibu korban, tim opsnal Satreskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku pencabulan tersebut di sebuah kontrakan dikawasan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH, saat menggelar press rilis, di Mako Polres Prabumulih, Jumat (17/3).

BACA JUGA:Dua Sepeda Motor Adu Kambing 1 Luber dan 1 Luring, Berikut Kronologisnya...

BACA JUGA:Beri Penghargaan Petugas BNNP Sumsel, Ini Harapan PJ Bupati Muba...

Ditegaskan Kapolres, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 UU Nomor 17/2016 tentang Perpu nomor 01/2016 perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

BACA JUGA:Hati-hati! Beredar Modus Penipuan Tilang Elektronik di WA, Ini Akibatnya Bagi Korban...

Sementara, tersangka Joni alias Jopi ketika ditanya wartawan mengakui perbuatannya tersebut. Joni mengaku sebelum melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya tersebut, dirinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu-sabu.

BACA JUGA:5 Teroris Jaringan JI Sulsel Ditangkap Tim Densus 88 AT Polri, Ini Kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri...

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan di TPU Taman Baka Prabumulih Diamankan Polisi, Ini Identitasnya...

 “Sudah ‘gaweke’ setubuhi ibunya, aku gaweke anaknya pulo. Sebelumnyo aku nyabu dulu,” ungkapnya seraya menuturkan dirinya tidak puas menggarap pacarnya dan dirinya juga sudah 5 kali menggarap bocah ingusan tersebut sejak tahun 2020 lalu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: