OJK Catat Aset Perbankan Nasional 2024: BCA Miliki Aset Rp1.425 Triliun

Selasa 03-09-2024,16:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Angka ini tumbuh 15% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikan Bank Mandiri sebagai bank dengan aset terbanyak di Indonesia. 

BACA JUGA: Bhayangkari dan Persit Diberikan Edukasi Pengelolaan Keuangan Bijak oleh OJK Sumsel Babel

BACA JUGA:OJK Bergerak Proaktif: 4.981 Rekening Telah Terindetifikasi Perjudian Online di Indonesia

Keberhasilan Bank Mandiri dalam mencatatkan pertumbuhan aset yang signifikan mencerminkan strategi bisnis yang efektif serta kepercayaan investor dan nasabah.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyusul dengan aset sebesar Rp1.977,37 triliun, mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,45% yoy. 

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mencatatkan aset sebesar Rp1.072,45 triliun, dengan pertumbuhan 4,62% yoy pada akhir Juni 2024.

Perubahan Aturan Pengelompokan Perbankan oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini juga melakukan perubahan signifikan dalam pengelompokan bank. 

Aturan baru yang diterapkan adalah penggantian pengelompokan dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). 

Kebijakan ini diatur dalam POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam pengelompokan baru ini, bank dibagi menjadi empat kategori berdasarkan besaran modal inti. 

KBMI 1 untuk bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal inti Rp6 hingga Rp14 triliun, KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp14 hingga Rp70 triliun, dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Dari sembilan bank besar yang sebelumnya termasuk dalam kelompok BUKU IV, hanya empat yang masih memiliki modal inti di atas Rp70 triliun dan masuk dalam KBMI IV. 

Bank-bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Reklasifikasi dan Implikasinya bagi Bank Umum

Reklasifikasi ini tidak mengharuskan bank untuk menyesuaikan modal inti mereka sesuai dengan ketentuan KBMI. 

Kategori :