Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru ALA dan ABAS: Pemekaran Wilayah Provinsi Aceh

Kamis 05-09-2024,09:05 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Meskipun demikian, dukungan masyarakat terhadap wacana ini cukup besar, dengan harapan bahwa pemekaran akan mempercepat pembangunan dan memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya lokal.

Potensi Ekonomi dan Tantangan Pemekaran Wilayah Aceh

Pemekaran wilayah di Provinsi Aceh tidak lepas dari dinamika ekonomi yang beragam di berbagai wilayah. 

Salah satu isu yang menonjol adalah perbedaan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit antara wilayah yang diusulkan menjadi bagian dari Provinsi ALA dan ABAS. 

Harga TBS di wilayah calon Provinsi ALA lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah calon Provinsi ABAS, yang mencerminkan perbedaan tingkat kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah.

Fadhli Ali, Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Barat Selatan Aceh (PBSA), mengakui adanya perbedaan ini dan menyebut bahwa masyarakat di wilayah calon Provinsi ALA umumnya lebih sejahtera dibandingkan dengan wilayah calon Provinsi ABAS.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemekaran tetap harus dilihat sebagai solusi untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Aceh.

Kesenjangan ekonomi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pemekaran wilayah di Aceh terus diperjuangkan. 

Dengan pemekaran, diharapkan pemerintah daerah baru dapat lebih fokus dalam mengelola sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, pemekaran juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, yang selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam mengembangkan wilayah-wilayah di luar ibu kota provinsi.

Tantangan Moratorium Daerah Otonomi Baru

Meskipun usulan pembentukan Provinsi ALA, ABAS, dan Samudra Pase telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat setempat, tantangan terbesar yang dihadapi adalah kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. 

Moratorium ini diberlakukan untuk mengendalikan jumlah daerah otonomi baru yang kian meningkat di Indonesia, dengan alasan bahwa banyak DOB yang belum mampu menjalankan pemerintahan dengan efektif dan mandiri secara finansial.

Namun, bagi masyarakat Aceh, pemekaran wilayah dianggap sebagai langkah yang penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mendekatkan pemerintah dengan rakyat. 

Selain itu, pemekaran juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, yang selama ini menjadi salah satu sumber ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan pusat.

Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), Safarudin, menekankan bahwa gerakan pemekaran wilayah di Aceh muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan pembangunan yang masih belum merata. 

Kategori :