Komisi II DPR RI: Tenaga Non-ASN yang Tak Masuk Formasi 2024 Harus Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat 06-09-2024,16:37 WIB
Reporter : Erika
Editor : Romi

JAKARTA, PALPOS.ID– Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, dengan tegas menyuarakan agar tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 6 September 2024.

“Kami sepakat, tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus tetap diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Wahyu Sanjaya.

Keputusan ini, menurut Wahyu, adalah bentuk komitmen Komisi II untuk memperjuangkan nasib tenaga non-ASN yang selama ini berjuang dalam ketidakpastian. 

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulai Lakukan Verifikasi Berkas CPNS

BACA JUGA:Palembang Buka Peluang Disabilitas Netra Untuk Ikut Tes CPNS

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR RI dan berbagai lembaga terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian, termasuk Menpan RB.

Dalam rapat tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024, sesuai dengan amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penataan.

Sebagai politisi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya telah lama memperjuangkan hak-hak tenaga honorer dan non-ASN di lingkungan pemerintahan. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Buka Orientasi CPNS Tahun 2024

"Mereka berhak mendapatkan kepastian status dan kesempatan yang sama dalam sistem kepegawaian negara," tambahnya.

Kesepakatan Rapat Dengar Pendapat

Berikut adalah beberapa poin penting hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada 6 September 2024:

1. Penyelesaian Penataan Non-ASN

Kategori :